Selamat Datang

16 April 2008

Herlina Trisnawati Tiba di Tanah Air


TANGERANG-Epicentrum: Seorang TKI asal Jawa Timur, Herlina Trisnawati, 27, yang luput dari hukuman mati di Malaysia tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten Rabu (16/4) sekitar pukul 15.40 WIB.

Herlina yang menggunakan kerudung hitam corak putih dan baju kemeja puti jaket bahan katun warna hitam, mengatakan, sangat gembira karena terbebas dari hukuman gantung akibat kasus penganiayaan terhadap majikannya di Malaysia.

Herlina menuturkan saat sidang putusan digelar, majelis hakim di Malaysia menjatuhkan hukuman mati namun setelah banding, TKI yang mengaku belum menikah tersebut mendapatkan keringanan hukuman selama tujuh tahun delapan bulan.

Herlina yang didampingi sejumlah petugas Departemen Luar Negeri dan staf Kedubes Indonesia untuk Kuala Lumpur tiba di Terminal 2-D kedatangan luar negeri Bandara Soetta menggunakan pesawat Garuda nomor penerbangan 821 jadwal 15.40 WIB tujuan Kuala Lumpur - Jakarta.

Selanjutnya Herlina dibawa ke kantor Direktorat Perlindungan TKI dan Badan Hukum Indonesia di Jakarta menggunakan kendaraan kijang berwarna biru tua bernopol B-7482-BS. (Ant/OL-06/E1)

PSSI Ingin Pengesahan PD Baru Tidak 4 Mei 2008


JAKARTA--Epicentrum: PSSI bersedia memaskukan semua permintaan FIFA ke dalam draf akhir revisi Pedoman Dasar (PD). Namun, PSSI berniat melobi Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) sebagai perpanjangan tangan FIFA agar pengesahan draf menjadi Pedoman Dasar yang baru melalui musyawarah nasional luar biasa (munaslub) tidak dilakukan tanggal 4 Mei 2008.

Demikian pernyataan Wakil Ketua Umum PSSI Nirwan Dermawan Bakrie saat konferensi pers di sekretariat PSSI, Rabu (16/4).

Menurut Nirwan, FIFA meminta PSSI mengurangi jumlah hak suara dalam musyawarah nasional/musyawarah nasional luar biasa dari 627 menjadi 127 suara. FIFA, lanjutnya, mengharuskan pemilihan anggota Komite Eksekutif dilakukan melalui munas bukan ditunjuk langsung oleh Ketua Umum PSSI.

Sedangkan untuk status pelaku kriminal, PSSI setuju dengan FIFA. Namun, PSSI masih ingin mendefinisikan terlebih dahulu istilah kriminal.

Nirwan mengatakan, Komite Legal PSSI sedang membahas hal tersebut dengan Komite Legal AFC. PSSI, lanjutnya, akan mematuhi hasil pertemuan itu. "Kami akan memenuhi semua permintaan AFC sebagai lembaga yang ditunjuk FIFA mengurus masalah Pedoman Dasar PSSI. Kami akan mengirimkan draf final revisi Pedoman Dasar ke AFC, Rabu (23/4) depan. Namun, kami tetap mendesak AFC agar pengesahan draf revisi tidak dilakukan 4 Mei. Sebab, semua anggota Komite Eksekutif dan pengda-pengda harus turun langsung menyosialisasikan hasil perubahan ini sebelum munaslub kepada anggota-anggota," ujar Nirwan.

Ia menjelaskan, melakukan sosialisasi langsung ke-627 pemilik hak suara tentunya membutuhkan waktu sehingga sulit memenuhi tenggat AFC yakni 4 Mei. "Sosialisasi harus dilakukan sebelum munaslub. PSSI tidak ingin draf yang sudah disetujui FIFA dan AFC ditolak oleh anggota ketika munaslub digelar," lanjutnya.

Nirwan menambahkan, munaslub untuk mengesahkan draf revisi yang sudah disetujui FIFA akan diikuti 627 anggota sesuai dengan Pedoman Dasar sebelum revisi. Setelah itu, PSSI harus menggelar munas memilih pengurus baru termasuk mencopot Nurdin Halid dari posisi Ketua Umum PSSI 2007-2011.

"Batas waktu munas adalah tiga bulan sejak munaslub. Yang berhak memilih dalam munas ini adalah ke-127 anggota seperti yang diinginkan FIFA," lanjutnya.

Sementara itu, mantan Ketua Bidang Organisasi PSSI Tondo Widodo mengatakan sosialisasi pengurangan hak suara seharusnya dilakukan sesudah munaslub.

"Sosialisasi sebelum munaslub justru melanggar aturan organisasi. Lagipula, ke-627 anggota itu tidak akan keberatan jika haknya dikurangi sebab ini sudah menjadi permintaan FIFA. Ini hanya akal-akalan PSSI untuk mempertahankan Nurdin," ujarnya. (IR/OL-06/E1)