
Menurut Ariyanto, Indopos pernah tersandung undang-undang ini saat memuat karikatur Nabi Muhammad. Demikian pula mantan Pemimpin Redaksi Tabloid Monitor, Arswendo Atmowiloto, yang mendekam selama lima tahun di penjara lantaran mengeluarkan jajak pendapat tokoh terfavorit dan hasilnya menempatkan Nabi Muhammad di posisi ke-11.
"Ini sangat miris. Kami media tidak akan tenang karena sewaktu-waktu kami (media) bisa kena. Tidak menutup kemungkinan hal itu terjadi di kantor media lain," kata Ariyanto.
Menurut Ariyanto, pasal penodaan agama merupakan pasal karet dan multitafsir. Setiap institusi media menurutnya harus berhati-hati jika memberitakan permasalahan menyangkut agama. Dalam membuat berita, pers tidak boleh terpaku pada perspektif satu agama tertentu.
"Misalnya Gusro yang shalat dengan dua bahasa, ada wartawan yang menulis, Gusro itu aliran sesat. Tidak boleh. Ini wartawan harus cover both side menampilkan realitas apa adanya. Misalnya, Gusro yang shalat dengan dua bahasa ditangkap aparat. Sudah cukup begitu saja," Ariyanto mencontohkan. (sumber:KOMPAS.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar